Kamis, 09 Januari 2014

Syariah Dalam Al-Quran

A.    PENDAHULUAN

Beberapa komunitas dalam peradaban, terutama umat Islam, Alquran dianggap sebagai kitab suci yang lengkap dan sempurna. Alquran adalah sebuah “Teks” (dengan T besar) yang mengatasi dan melampaui “teks-teks” lain dalam sejarah. Mengapa? Sebab Alquran merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah (melalui malaikat-Nya) kepada umat manusia. Ruh keilahian Alquranlah yang membuatnya tahan dari pelbagai kritik dan gempuran.
Sebagai sebuah teks, Alquran tidak pernah kering, apalagi habis. Teks Alquran bisa ditafsirkan secara kaya, tergantung konteks sosial-budaya dan “hermeneutik dalam” (struktur nilai dan kesadaran) pembacanya. Dengan demikian, persentuhan antara penafsir dengan Alquran merupakan pergulatan yang dinamis, bahkan sering tak terduga. Ibarat sebuah puisi dan tanda, Alquran tidak pernah berhenti dan membeku, tetapi selalu mengajak para penafsirnya untuk mencari dan menjelajah, suatu “peziarahan” hidup yang tak pernah usai.
Alquran dapat disebut sebagai teks sentral dalam sejarah peradaban Arab, bukan bermaksud menyederhanakan jika dikatakan bahwa peradaban Arab-Islam adalah “peradaban teks”. Artinya, bahwa dasar-dasar ilmu dan budaya Arab-Islam tumbuh dan berdiri tegak di atas landasan yang “teks” sebagai pusatnya tidak dapat diabaikan. Ini tidak berarti bahwa yang membangun peradaban hanya teks semata. Teks apa pun tidak dapat membangun peradaban dan tidak pula mampu memancangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dalam peradaban Islam, Alquran memiliki peran budaya yang tak dapat diabaikan dalam membentuk wajah peradaban dan dalam menentukan sifat dan watak ilmu-ilmu yang berkembang di dalamnya. Kalau boleh disimpulkan bahwa peradaban dalam suatu dimensi saja dapat dikatakan bahwa peradaban Mesir Kuno adalah peradaban “pascakematian”, peradaban Yunani adalah peradaban “akal”, sementara peradaban Arab-Islam adalah peradaban “teks”. 

B.     PEMBAHASAN

a. Alquran dan Syariah

1) Alquran

Kitab suci Islam–dalam bahasa Arab dikenal dengan berbagai sebutan dan yang paling populer adalah Alquran, yang artinya ‘bacaan’–disepakati oleh seluruh Muslim, tidak peduli dari golongan mazhab apa pun, sebagai wahyu berupa “Kata-Kata Literal Tuhan” yang diturunkan ke dalam hati, jiwa dan pikiran Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat penjaga wahyu; Jibril. Baik huruf maupun arti dari teks Alquran dipandang sakral, begitu juga segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti melantunkan ayat-ayatnya atau menulis kalimat-kalimatnya.[1]
Umat Islam sepakat bahwa kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang disebut Alquran dan termuat dalam mushaf, adalah otentik (semuanya adalah betul-betul dari Allah swt.), dan semua wahyu yang diterima Nabi Muhammad saw. dari Allah melalui malaikat Jibril telah termuat dalam Alquran. Keotentikan Alquran ini dapat dibuktikan dari kehati-hatian sahabat Nabi memeliharanya sebelum dibukukan dan dikumpulkan, begitu pula kehati-hatian para sahabat dalam membukukan dan memelihara penggandaannya.
Sebelum dibukukan, ayat-ayat Alquran berada dalam rekaman teliti para sahabat, baik melalui hapalan yang kuat dan setia atau melalui tulisan di tempat yang terpisah. Ia disampaikan dan disebarluaskan secara periwayatan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta. Bentuk periwayatan seperti ini dinamai periwayatan secara mutawatir yang menghasilkan suatu kebenaran yang tidak meragukan. Oleh karena itu, Alquran itu bersifat otentik.
Alquran dibukukan pada masa Abu Bakar. Pembukuannya dilakukan secara teliti dengan mencocokkan tulisan yang ada dengan hapalan para penghafal, sehingga kuat dugaan bahwa semua wahyu telah direkam dalam mushaf. Kemudian, hasil pembukuan itu disimpan secara aman di tangan Abu Bakar, lalu pindah ke tangan Umar Ibn Khattab dan setelah beliau wafat, pindah ke tangan Hafsah binti Umar (isteri Nabi). Terakhir, diadakan pentashihan pada masa khalifah Usman sehingga menghasilkan suatu naskah otentik yang disebut mushaf Imam. Salinan dari naskah (mushaf) itu dikirimkan ke kota-kota besar lain, sedangkan yang lain dari itu, dibakar. Mushaf Imam yang dijadikan standar itu dijadikan rujukan bagi perbanyakan dan pentashihan berikutnya sehingga berkembang dalam bentuk aslinya sampai sekarang ini.[2]
Alquran berisikan beberapa tema atau ajaran pokok. Pertama sekali, Alquran berbicara tentang hakikat realitas, yaitu realitas Tuhan dan hubungannya dengan alam dunia. Kedua, Alquran menjelaskan secara panjang lebar hakikat alam dan dapat disebut sebagai pembahasan area kosmos Islam yang terkait dalam proses pewahyuan Alquran. Selanjutnya, Alquran banyak bercerita tentang sejarah kehidupan para nabi. Akan tetapi, kisah sejarah ini dikemukakan dan diuraikan lebih karena kepentingannya sebagai pelajaran bagi kehidupan iman di dalam jiwa dan bukan sebagai suatu indeks atau kumpulan kejadian sejarah masa lalu. Sejarah kehidupan nabi di dalam Alquran mengandung pelajaran moral dan spiritual untuk kita yang hidup di dunia sekarang ini.[3]
Surah-surah dan ayat-ayat Alquranmerupakan jalan dan kompas dalam kehidupan umat Islam. Akar dari segala dalil atau argumentasi Islam, dari mulai filsafat dan teologi hingga hukum dan etika sampai pada sains dan seni dapat ditemukan di dalamnya. Semua pergerakan yang muncul dalam sejarah Islam, apakah itu bersifat keagamaan, intelektual, sosial, ataupun politik, mendapatkan legitimasi dari Alquran. Para ahli hukum berusaha menginterpretasikan ayat-ayat hukum dalam Alquran, sedangkan para ahli tasawuf bekerja mencari makna hakikinya. Para filosof menekuni ungkapan-ungkapan filosofis Alquran, sedangkan ahli teologi sibuk memperdebatkan uraian Alquran tentang hakikat sifat Tuhan dan hubungan Tuhan dengan dunia. Hingga saat ini, sama dengan saat lahirnya, Alquran tetap merupakan realitas sentral dalam Islam dan jantung kehidupan umat Muslim baik dalam aspek kehidupan individu maupun sosial. 

2) Syariah

Syariah secara umum dipakai dalam dua arti: arti luas dan arti sempit.[4] Dalam arti luas syariah adalah keseluruhan ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit pada taraf individual dan kolektif. Dalam arti ini syariah identik dengan din. Atas dasar itu ilmu syariah meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam seperti kalam, tasauf, tafsir, hadis, fiqih dan usulnya, dan seterusnya.
Dalam arti sempit, syariah dimaksudkan bagian dari ajaran Islam yang berupa norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku konkret, baik tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Atas dasar itu ilmu syariah dibatasi hanya meliputi ilmu fiqih dan ushul fiqih. Arti sempit inilah yang umum dipakai oleh para pengkaji bila mereka menyebut kata syariah.
Syariah dalam literatur hukum Islam mempunyai tiga pengertian. [5] Pertama, syariah dalam arti sumber hukum yang tidak dapat berubah sepanjang masa. Kedua, syariah dalam pengertian sumber hukum Islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun sumber hukum Islam yang dapat berubah. Ketiga, syariah dalam pengertian hukum-hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut al-Istinbath) dari Alquran dan syariah; hukum sebagaimana yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para Sahabat, ijtihad para mujtahid, dan hukum-hukum yang dihasilkan dengan metode qiyas dan metode-metode hukum lainnya.
Tidak diragukan lagi bahwa syariah merupakan ruang ekspresi pengalaman agama yang paling penting bagi kaum Muslimin dan merupakan obyek refleksi utama mengenai Alquran dan teladan ideal Nabi saw. (syariah). Hal ini dapat dilacak akar-akarnya ke dalam sumber-sumber pokok ajaran Islam yang senantiasa menekankan kepatuhan kepada hukum Allah dan tidak melampaui hudud yang telah ditetapkan-Nya. Demikian syariah merepresentasikan sistem nilai keagamaan yang menjadi kerangka rujukan bagi tingkah laku dan perbuatan setiap orang Muslim.[6]

b. Alquran Sebagai Sumber Hukum Syariah

Sumber paling utama bagi syariah adalah Alquran, yang oleh beberapa sarjana diklaim sebagai satu-satunya sumber dasar, dan semua sumber lainnya hanya untuk menjelaskan dan merinci aturan-aturan pokok dan prinsip-prinsip yang ada di dalam Kitab Suci. Terdapat sekitar 350 ayat hukum, atau yang dalam hukum Barat disebut juris corpus, dalam Alquran. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah hukum secara spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan dilarang. Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah dan beberapa ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa ayat yang lain menyinggung masalah perdagangan dan ekonomi. Selebihnya, banyak ayat yang membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak dalam hukum, dan lain-lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah keseluruhan ayat Alquran, tetapi ayat-ayat ini sangat esensial sebagai dasar hukum Islam.[7]
Para ulama dan semua umat sepakat menjadikan Alquran sebagai sumber pertama dan utama bagi syariah Islam, termasuk dalam hukum Islam. Atas dasar ini seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum harus terlebih dahulu mencari rujukan di dalam Alquran.[8] Apabila tidak ditemukan di dalam Alquran, barulah ia dibenarkan menggunakan dalil-dalil lain.
Penerimaan ulama dan semua umat Islam menjadikan Alquran sebagai sumber hukum pertama dilatarbelakangi sejumlah alasan, di antaranya:
  1. Keberadaan Alquran yang diakui secara mutawatir berasal dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril. Hal ini menimbulkan keyakinan kuat kepada umat akan kebenaran Alquran sebagai petunjuk yang diturunkan Allah kepada manusia sehingga pantas dijadikan sebagai sumber hukum syariah.
  2. Informasi dari Alquran sendiri yang menjelaskan ia berasal dari Allah, di antaranya Q.S., al-Nisa’/4: 105: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang karena (membela) orang-orang yang khianat.
  3. Kemukjizatan Alquran sebagai bukti bahwa ia bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari Allah. Mukjizat berarti sesuatu yang dapat melemahkan, sehingga manusia tidak dapat membuat yang sama atau melebihi. Alquran adalah mukjizat Nabi Muhammad saw. sebagai bukti kerasulannya yang diutus untuk menyampaikan risalah kepada umat manusia. Bukti kemukjizatan Alquran dapat dilihat dari ketidakmampuan bangsa Arab dan manusia secara keseluruhan membuat tandingan semisal Alquran meskipun satu ayat saja. Tantangan ini tidak dapat dijawab manusia termasuk bangsa Arab yang terkenal memiliki sastra yang tinggi, meskipun mereka mempunyai kesempatan menjawab tantangan itu.
Bentuk kemukjizatan Alquran ini dapat diamati dari keindahan bahasanya yang tidak mungkin dapat ditandingi ahli bahasa mana pun. Di samping itu terbukti dengan kebenaran Alquran dalam pemberitaan tentang kejadian masa lalu yang sesuai dengan pemberitaan dalam kitab  suci sebelumnya, misalnya kisah Alquran tentang Ashabul Kahfi yang diakui kebenarannya oleh ahli sejarah dan ulama ahli kitab, padahal Nabi sendiri tidak pernah belajar dan bergaul dengan mereka.[9]
Realitas ini, didukung lagi dengan kebenaran Alquran dalam pemberitaan tentang hal-hal yang ghaib, seperti dalam surat Yunus ayat 92, yang menjelaskan bahwa badan Fir’aun yang ditenggelamkan Allah di laut merah diselamatkan Allah sebagai bukti dan pelajaran bagi generasi sesudahnya. Ini dibuktikan ahli purbakala Loret yang pada tahun 1896 menemukan sebuah mumi Firaun bernama Maniptah yang mengejar Musa dan ditenggelamkan Allah di laut merah.[10]
Selain itu, mukjizat Alquran dapat dilihat dari keseimbangan antara jumlah bilangan katanya. Di antara keseimbangan itu tergambar pada keseimbangan antara antonimnya, seperti kata alhayah (hidup) dan almaut (mati) yang terulang sebanyak 145 kali dan juga kesimbangan antara sinonimnya, seperti kata alharts dan alziraah (membajak/bertani), terulang sebanyak 14 kali.
Sebagai sumber utama ajaran Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syariah berkaitan dengan berbagai aspek hukum yang muncul dari aqwal (perkataan) dan af’al (perbuatan). Kelompok terakhir (syariah), dalam sistematika hukum Islam, dibagi dalam dua hal, yakni ibadah (habl min Allah) dan muamalah (habl min al-nas).[11]
a. Hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran
Hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran secara garis besar dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu:[12]
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keyakinan atau akidah, seperti keimanan kepada Allah, masalah kenabian, kitab suci, malaikat, hari kemudian dan takdir serta hal-hal yang berhubungan dengan doktrin akidah. Hukum-hukum ini menjadi lapangan kajian ilmu tauhid atau ushuluddin.
  2. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesame manusia, mengenai berbagai sifat utama yang harus menjadi perhiasan diri seseorang dan menjauhkan diri dari berbagai sifat yang membawa kepada kehinaan. Hukum-hukum yang terkait dengan hal-hal ini merupakan ruang lingkup kajian ilmu akhlak.
  3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan hukum tentang tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan Allah dan dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum-hukum ini dikaji dan dikembangkan dalam disiplin ilmu syariah. Dari hukum-hukum amaliyah ini berkembanglah ilmu fiqih. Hukum-hukum amaliyah yang terdapat dalam Alquran dapat dibagi kepada dua macam, yaitu hukum-hukum ibadat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hukum-hukum muamalat yang mengatur hubungan dengan sesamanya. 
b. Dalalah Alquran tentang hukum-hukum

Semua umat Islam mengakui bahwa Alquran diturunkan secara mutawatir, sehingga dari sisi ini Alquran disebut qath’i al-tsubut. Namun, dari sisi dalalah Alquran tentang hukum tidak semuanya bersifat qath’i, tetapi ada yang bersifat zanni. Cukup banyak ayat-ayat qathi dalam Alquran. Pengertian qathi ini pula yang banyak diuraikan dalam kitab-kitab ushul fiqh, seperti yang dijelaskan Wahbah al-Zuhaily berikut:
فالنص القطعى الد لا لة هو اللفظ الوارد فى القران الذى يتعين فهمه  ولا يحتمل الا معنى واحدا
Artinya: Nash qathi dalalah ialah lafal yang terdapat di dalam Alquran yang dapat dipahami dengan jelas dan mengandung makna tunggal.
Penempatan ayat-ayat ini dalam kategori qathi dalalah dilatarbelakangi ajaran-ajaran yang dikandung ayat tersebut termasuk pokok-pokok agama (esensial) yang bersifat tsawabith (tetap) dan tidak bersifat mutaghaiyyirat (berubah) karena perubahan zaman. Andai kata ayat-ayat ini termasuk kategori zhanni yang menjadi objek ijtihad tentu akan muncul ketidakstabilan dalam agama dan sangat mungkin mengalami perubahan-perubahan. Dalam sejarah hukum Islam, tidak pernah muncul mazhab fikih karena ayat-ayat qathi, tetapi yang ada dalam ayat-ayat zanni.
Menurut Syatibi,[13] maqasid alsyari dalam menetapkan syariah yang meliputi dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat didasarkan kepada dalil-dalil qathi karena ketiganya merupakan ushul Alsyariah, Syariah ditetapkan dengan dalil qathi, maka ushul alsyariah lebih utama ditetapkan dengan dalil qathi.
Syatibi tidak mengemukakan ayat qathi mana yang berhubungan langsung dengan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat tersebut. Namun, diasumsikan ayat-ayat yang mendukung terwujud ketiganya yang tersimpul dalam pemeliharaan lima hal pokok yaitu agama, diri, akal, keturunan dan harta merupakan ayat-ayat qathi. Misalnya, ushul al-ibadat yang meliputi iman, mengucapkan sahadatain, shalat, puasa, zakat dan haji yang ditunjukkan untuk pemeliharaan agama ditetapkan dengan ayat-ayat qathi.
Sementara ayat-ayat zhanni dalalah merupakan lapangan ijtihad. Ini dipahami dari definisi zhanni dalalah sebagaimana dirumuskan Abd al-Wahhab Khallaf:
النص الظنى الدلالة فهومادل على معنى ولكن يحتمل ان يوول ويصرف عن هذا المعنى ويراد منه معنى غيره
Artinya: Nash zhanni dalalah ialah suatu lafal yang menunjukkan suatu makna, tetapi makna itu mengandung kebolehjadian sehingga dapat ditakwilkan dan dipalingkan dari makna itu kepada makna yang lain.
Dari definisi ini dipahami suatu ayat zhanni mengandung lebih dari satu pengertian sehingga memungkinkan ditakwil, seperti firman Allah surat Albaqarah, 2: 228
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء...
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.
Kata quru dalam ayat ini merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haid. Oleh karena itu, apabila quru diartikan dengan suci sebagaimana yang dipahami ulama Syafiiyah  logis dan benar karena sesuai dengan makna bahasanya. Impikasinya, wanita-wanita yang ditalak suaminya memiliki masa iddah (menunggu) selama tiga kali suci. Sementara apabila kata quru diartikan sebagai haid sebagaimana yang dipahami ulama Hanafiyah adalah benar dan tepat. Ini berimplikasi dalam menetapkan masa menunggu bagi wanita yang ditalak suaminya, yaitu tiga kali haid.
Dari penjelasan ini diketahui ayat-ayat musytarak termasuk ayat-ayat yang zhanni dalalah. Begitu juga dengan lafal am dan mutlak termasuk ayat-ayat zhanni yang dapat ditakwil dan menjadi lapangan ijtihad para ulama.

C.     PENUTUP

Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan kumpulan firman-firman Allah (Kalam-Allah) yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. di antara tujuan utama diturunkannya Alquran adalah untuk menjadi pedoman manusia dalam menata kehidupan mereka supaya memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Agar tujuan itu dapat direalisasikan oleh manusia, maka Alquran datang  dengan petunjuk-petunjuk, keterangan-keterangan dan konsep-konsep, baik yang bersifat global maupun yang terinci, yang tersurat maupun yang tersirat dalam berbagai persoalan dan bidang kehidupan.
Alquran sendiri menyatakan dirinya sebagai al-Kitab (kitab, buku), hudan (petunjuk) bagi manusia pada umumnya, dan orang-orang bertakwa pada khususnya, al-furqan (pembeda antara yang baik dan yang buruk, antara yang nyata dan yang khayal); rahmat (rahmat), syifa (obat penawar khususnya untuk hati yang resah dan gelisah), thibyan li kulli syai (penjelasan bagi sesuatu) dan beberapa atribut lainnya. Nama-nama dan berbagai julukan ini secara tersurat memberi bukti bahwa Alquran adalah kitab suci yang berdimensi banyak dan berwawasan luas.


DAFTAR PUSTAKA 

Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)

Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001)
  
Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)

Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970





[1]. Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970
[2]. Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)
[3]. Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970

[4]. Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)
[5]. Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970
                            
[6]. Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001)
[7]. Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001)
[8]. Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970
[9] . Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)
[10]. Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)
[11]. Watt, W.M., Bell’s Introduction to the Qur’an, Edinburgh: Edinburgh Univ. Press, 1970
[12].  Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th.)

[13]. Shihab, Quraish, M, Membumikan Alquran, (Bandung: Mizan, 1992)

Selasa, 07 Januari 2014

Agama, Kebudayaan Dan Masyarakat Dalam Sosiologi Agama

A.    Pendahuluan
Hubungan antara manusia, kebudayaan dan masyarakat merupakan hubungan totalitas. Atau dalam pengertian lain, bagaimanapun, manusia tidak bisa di pisahkan dari kebudayaan dan agama. Kedua sifat tersebut dihayati oleh manusia sekaligus dalam menempuh kehidupan. Namun karena agama yang di anut oleh manusia di dunia initidak hanya satu, maka tetu saja klaim kebenaran masing-masing agama yang di anut oleh setiap orang akan muncul kepermukaan. Jika klaim itu du hadapkan pada penganut agama lain, maka sudah dapat di duga akan terjadi benturan antar pengatur agama yang masing-masing memiliki klaim kebenaran.
B.     Pengertian Agama, Kebudayaan Dan Masyarakat

Secara singkatnya marilah kita sama-sama memahami dan mengulas balik pengertian agama, kebudayaan dan masyarakat. Agar kita dapat memahami sedikitnya apa yang dimaksud didalam pembahasan ini.Agama, berdasarkan sudut pandang kebahasaan pada umumnya agama dianggap sebagai kata yang berasal dari bahasa sangsekerta yang artinya “tidak kacau”. Hal itu mengandung pengertian bahwa agama adalah suatu peraturan yang menggatur kehidupan manusia agar tidak kacau. Menurut inti makna yang khusus,kata agama dapat disamakan dengan kata religion dalam bahasa inggris, religie dalam bahasa belanda, keduanya berasal dari bahasa latin religio,dari akar kata religare yang berati mengikat. Dengan kata singkat, definisi agama menurut sosiologi adalah definisi yang empiris. Sosiologi tidak pernah memberikan definisi agama yang evaluatif (menilai). Ia “angkat tangan” mengenai hakikat agama, baik atau buruknya agama atau agama-agama yang tengah  di amatinya. Dari pengamatan ini ia hanya sanggup memberikan definisi yang deskriptif (menggambarkan apa adanya), yang mengukapkan apa yang di mengerti dan di alami pemeluk-pemeluknya.
Adapun agama dalam pengertian sosiologi adalah gejala social yang umum dan dimiliki oleh seluruh masyarakat yang ada di dunia ini. Ia merupakan salah stu aspek dalam kehidupan social dan merupakan bagian dari  system social suatu masyarakat. Agama bias dilihat juga sebagai unsure dari kebudayaan suatu masyarakat, karena suatu agama juga dapat melahirkan suatu unsur kebudayaan seperti kesenian, bahasa, system mata pencaharian, maupun system organisasi social. Dapat diketahui bahwasannya agama mmpunyai kaitan yang erat dengan kebudayaan, sekilas nya dapat kita ketahui  keudaya menurut Koentjaraningrat (1987:180) adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan dan hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik ciri khasmasyarakat setempat.

Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan. Dalam kaitannya kebudayaan tidak akan bias terlahir tanpa masyarakat,yang pada hakekatnya antara keduanya memiliki suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.

          Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, , dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.

Ø  Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.

Ø  Masyarakat adalah suatu kehiduoan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.

Ø  Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan. [1]

Pemahaman sosiologi atas agama tidak di timba dari “pewahyuan” yang datang dari “dunia luar”, tetapi di angkat dari eksperiensi, atau pengalaman konkret sekitar agama yang di kumpulkan dari sana-sini baik dari masa lampau (sejarah) maupun dari kejadian-kejadian sekarang.
Dalam kaitan ini harus di tegaskan lagi bahwa aliran fungsionalisme dengan sengaja dan sebagai prinsip memberikan sorotan tersendiri serta tekanan khusus apa yang telah ia lihat dari agama. Jelasnya ia melihat agama dari fungsinya. Agama di pandang sebagai suatau institusi yang lain, yang mengemban tugas (fungsi) agar masyarakat berfungsi dengan baik, baik dalam lingkup local,rasional,nasional maupun mondial. Maka dalam tinjauanya yang di pentingkan ialah daya guna dan pengaruh agama terhaadap masyarakat, serta berkat eksistensi dan fungsi agama cita-cita masyarakat (akan ke adilan dan kedamaian, dan akan ke sejahteraan jasmani dan rohani) dapat terwujud. 
Para pendiri agama maupun para pengikut serta para penganut baru sering datang dari berbagai latar belakang social – jelasnya Dari segala ragam kelas strata, atau sejenisnya. Kerena kelompok tersebut mempunyai perbedaan fungsi, dengan demikian juga menerima perbedaan ganjaran dari masyarakat, maka merekapun memiliki sikap dan nilai yang berbeda pula. Kondisi dan gaya hidup yang tidak sama telah pula melahirkan pandangan, kebutuhan tanggapan dan struktur motivasi yang beraneka. Beberapa prinsip keagamaan akan menunjukan secara jelas kaitan konkrit antara kebutuhan dan pendangan kelompok tertentu saja ketimbang kelompok lain yang kadangkala kepentingannya tak tercermin sama sekali. ( sebagai misal pandangan Kristen bahwa kekalahan Yesus yang duniawi dalam arti luas di anggap sebagai kemenangan terhadap iblis dan kematian teryata akan memiliki daya tarik yang lebih besar bagi beberapa kelas dan lapisan di banding dengan kelas dan lapisan lain  ). Karena itu kebenikaan kelompok dalam masyarakat akan mencerminkan perbedaan jenis kebutuhan ke agamaan. Akibatnya bagi sosiologi agama terbentang lapangan studi yang maha luas khususnya yang menyangkut hubungan antara agama dan struktur socsal. Tetapi disini terjadi hubuingan dua arah, tak hanya kondisi social saja yang menyebabkan lahir dan menyebarnya ide serta nilai-nilai, tetapi bila ide-ide dan nilai telah terlembaga maka, ia mempengaruhbi tindakan manusia. Karena itu sosiologi agama tidak hanya harus mempelajari pengaruh struktur social terhadap agama, tetapi juga harus mempelajari pengaruh agama terhadap struktur social.
Masyarakat bukan hanya sekedar sebuah stuktur social , teapi juga merrrupakan suatu prosees social yang kompleks. Hubungan , nilai, dan tujuan masyarakat hyanya relative stabil pada setiap moment tertentu saja; dalam dirinya selalu bergerak perubbahan yang lambat namun kumulatif. Beberapa perubahan lain mungkin berlangsung lebih cepat , sehingga mengganggu struktur yang telah mapan. Hancurnya bentuk bentuk social dan kulturalyang telah mapan dan tampilnya bentuk bentuk baru merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Dengan demikian berbagai kelompok yang ada dalam masyarakt dipengaruhi  pula oleh berbagai perubahan sosial. Seperti halnya kelompok tertentu melakukan fungsi fungsi yang lebih berarti dan lebih dihargaiv disbanding kelompok lain , maka akan ada kelompok yang justru menentang perubahan itu dan ada pula kelompok lain yang menyokong perubahan tersebut . Dalam system yang sedang berjalan aka nada kelompok yang memperoleh manfaat besar, baik materil maupun psikologis, sedang kelompok lain mengacuhkannya atau adapula kelompok lain yang merasa perlu menentang status quo dan berniat melakukan perubahan radikal.

Kelompok yang demikian jelas akan memperlihatkan bentuk kepekaan agama yang berbeda . umpama saja tentang makna , masing masing akan menfsirkannya sesuai dengan kondisi kehidupan yang dihadapi. Durkhaim menggunakan istilah anomi untuk menunjukan keadaan disorganisasi soisal dimana berbagai bentuk sosial dan kultur yang telah mapan ambruk. Ia berbicara tentang dua aspek  dari masalah ini. Pertama hilangnya solodaritas yaitu apabila kelompok-kelompok lama dimana individu mendapatkan rasa aman dan respon cenderung ambruk. Kemudian hilangnya consensus; yaitu tumbangnya persetujuan (sering hanya bersifat semi-sadar) terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok. Durkhaim memandang hal ini sebagai dua sisi dari suatu proses disorganisasi sosial, dia menyatakan dua sisi itu dapat mengalami disorganisasi dalam bentuk kecepatan yang berbeda. Akibat prose situ bagi individu ialah suatu kondisi yang secara relative terpencil dan “tanpa norma”, yang di sebut Durkhaim sebagai keadaan “ anomi “ . [2]  

C.     Pengertian Kebudayaan Dan Masyarakat

Pengertian kebudayaan dan masyarakat, definisi klsik kebudayaan seperti di kemukakan oleh Edward B. Taylor adalah keseluruhan kompleks, kseluruhan pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan semua kemampuan dan kebiasaa lain yang di peroleh seseorang sebagai anggota masyarakat/

Berdasarkan asal-usul kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta buddhayah (kata jamak). Bentuk tunggal : Budhi (budi atau akal), berarti semua yang bersangkutan budi dan akal. Kebudayaan dapat di bagi kedalam dua bentuk yaitu kebudayaan materi dan kebudayaan non materi. Kebudayaan materi terdiri atas benda-benda hasil karya, misalnya  alat-alat, mobil, ladang, yang di olah dan sebagainya. Sedangkan nonmateri terdiri dari kata-kata yang di pergunakan orang, hasil pemikiran, adat istiadat, keyakinan dan kebiasaan yang di ikuti anggota masyarakat.

Kebudayaan (culture) sering di campurkan dengan masyarakat (society), yang sebenarnya arti kebudayaan berbeda. Kebudayaan adalah sitem nilai dan norma. Sementara masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri yang hidup bersama-sama dan melakukan kegiatanya  dalam kelompok. Sedangka kebudayaan adalah suatu sistem nilai dan norma yang terorganisasi yang menjadi pegangan dari masyarakat.

D.    Agama Dan Stratifikasi Sosial

Dua kesimpulan penting berkenan dengan hubungan antara agama dengan stratifikasi sosial di peroleh dari hasil penelitian Max Weber tentang agama-agama dunia : yang pertama terdapat dalam sejarah agama Kristen, Yahudi, Islam, Hinduisme, Budha, Konfusianisme, dan Taoisme – suatu hubungan yang jelas dan dapat di amati di antara posisi sosial dengan kecenderungan menerima pandangan ke agamaan yang berbeda. Yang kedua, ini bukanlah suatu penentuan yang tepat tentang pandangan ke agamaan oleh stratifikasi sosial. Sebagai misal, kelas menengah rendah, yang di anggap Weber memainkan peranan strategis dalam sejarah agama Kristen, melihatkan suatu kecenderungan yang pasti kearah “congregational religion”, kea rah agama keselamatan, dan ahirnya kea rah agama etika rasional. Ini berbeda sekali dengan kecenderungan ke agamaan kaum petani. Tetapi Weber menegaskan bahwa hal ini “ jauh dari setiap determinasi yang serupa ”. dia menegaskan bahwa dalam kelas menengah rendah, dan khusausnya di kalangan pengrajin, terdapat perbedaan besar yang saling berdampingan, dan bahwa pengrajin ini memperlihatkan suatu diversifikasi yang sangat nyata. [3]

Weber melihat hubungan kelompok ini dengan alam, jauh lebih renggang di banding dengan petani dan jauh lebih terlibat dalam kehidupan yang bertolakdari pertimbangan ekonomis yang rasional. Kerena itu cara mereka menangani situasi kehidupanmemberi kemungkinan berupakemampuan memperhitungkan dan manipulasi secara sengaja. Di samping itu dia menemukan bahwakejujuran merupakan cara prilaku yang di andalkan kelompok ini, dan mereka cenderung percaya bahwa bekerja dan berkewajiban bekerja sama akan menghasilakan suatu imbalan yang seimbang “karena alasan-alasan ini, para pedagang kecil dan kaumpengrajin bersedia menerima suatu pandangan dunia yang rasional di jiwai oleh etika pembalasan. [4] Weber juga menemukan kelas buruh industri modern di Eropa memperlihatkan pra-disposisi bagi doktrin keselamatan, tetapi lebih sering bersifat semu-agama ketimbang bersifat agama. “Dalam lingkungan rasionalisme proletar, agam pada umumnya di gantikan oleh ideology lainya”, Marx menyebut kelas buruh Eropa sebagai “proletariat”, yang di maksudnya dengan istilah ini ialah kelas yang tidak memperoleh “bagian” dalam system sosisial yang ada. Buruh bekerja dan hidup di suatu masyarakat dimana ia tidak merasa sebagai bagian dari masyarakat itu. [5] Marxisme menjadi ajaran penyelamat sekuler bagi sejumlah besar kelas buruh di masa pertengahan abad ke-19 dan pada perang dunia ke-2.

Weber juga berbicara secara umum tentang kaum elit dank kelas yang tidak memiliki hak istimewa. Ide-ide seprti keselamatan, dosa dan kerendahan hati di temukan Weber “jauh dari semua kelas elit politik” .[6] dan sebenarnya layak di cela dengan sesuai rasa kehormatan diri kelas yang demikian’: “jika hal-hal lain tetap sama, maka kelas-kelas yang punya status sosial tinggi dan yang memiliki privilese ekonomi akan kurang cenderung mengembangkan gagasan keselamatan. Sebaliknya mereka memanfaatkan fungsi agama sebagai pengabsah pola kehidupan dan kondisi mereka di dunia. [7]  Sebaliknya kelas yang tidak mempunyai hak istimewa atau yang sudah tergusur, menunjukan kecenderungan untuk merangkul dan mengembangkan agama-agama penyelamat, “menerima pandangan dunia rasional yang di jiwai oleh etika konpensasi”, [8] dan untuk memberikan persamaan derajad pada wanita dalam partisipasi keagamaan. [9]  Weber menyatakan : “selama setiap kebutuhan untuk keselamatan merupakan ungkapan dari beberapa keadaan yang sulit, maka tekanan sosial atau ekonomi merupakan sumber yang efektif bagi keselamatan keyakinan, walaupun bukan sebagai sumber ekslusif satu-satunya.[10] Sebaliknya Weber menyimpulkan “kelas-kelas yang secara ekonomis paling tidak mampu, seperti para budak dan buruh harian, tidak akan pernah bertindak sebagai pembawa panji-panji agama tertentu”. [11]


E.     Agama Sebagai Ideologi Transisi

Pada masyarakat tradisional, tujuan individu dan kelompok, dan bahkan tujuan masyarakat itu sendiri, telah di tetapkan dan di akui sejak dulu-dulu. Bila, perbauran dengan kebudayaan lain atau dengan perkembangan lain yang internal pada suatu masyarakat, timbul tujuan baru dan nilai baru, maka kepemimpinan masyarakat berada dalamkeadaan yang membutuhkan ideologi untuk mejelaskan dan merasionalisir tujuan dan nilai baru yang mendukungnya. Proses ini sering melibatkan lahirnya kelompok penguasa baru.

Bila kaum elit memperoleh kekuasan dalam priode krisis, hal ini di lakukan sebagian melalui kesanggupan mereka untuk mengarahkan masyarakat ke sekitar keinginan tujuan-tujuan baru atau lewat keahlian mereka mengungkapkan system nilai baru yang dapat diterima oleh mayoritas anggota masyarakat. System ide dan tujuan ini memberikan kerangka dimana kaum elit mengorganisir struktur kekuasaan dan kontrol yang baru. [12] Dalam abad modern, paling tidak di Eropa dan Amerika, system nilai baru dan ideologi yang membenarkanya telah bersifat sekuler.

Dalam priode-priode sejarah sebelumnya, agama sering memenuhi fungsi pelayanan ini sebagai “ideologi transisi”. Pada abad ke-8 misalnya, agama Kristen bertindak sebagai ideologi bagi penyiapan kembali tahta Karel Martel. Selanjutnya pada abad ke-10, dengan berdirinya Kerajaan Romawi Suci, agama Kristen kembali bertindak sebagai Ideologi. Kebutuhan elit baru ini dan rakyat yang sedang berada dalam transisi akan ideologi mirip dengan kebutuhan mereka yang menderita anomi akan suatu system nilai dan komunitas yang baru. Sebenarnya kedua kebutuhan ini sering di jumpai secara bersamam-sama.

F.      Kesimpulan

Masyarakat, agama dan budaya merupakan tiga komponen yang saling mengikat dan memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Masyarakat sebagai subjek yang menjalankan agama dan menciptakan budaya. Karena agama  merupakan pemberian Tuhan, sedangkan budaya hasil karya cipta masyarakat.  Sehingga kedudukan agama lebih absolut dab tidak dapat diganggu gugat. Sementara budaya sangat di tentukan oleh masyarakat, yang menyebabkannya tidak absolute dan kemungkinan untuk dirubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Hubungan timbal balik antara agama dan kebudayaan tidak bisa terlepaskan, sebab masyarakat yang di sebut berbudaya pasti masyarakat yang mematuhi segala macam ketentuan dalam agama yang di percaya. Sebaliknya masyarakat yang beragama meiliki dam menghasillkan kebudayaan yang berdasarkan agama yang di percayai.


G.    Daftar Pustaka

Ø  Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si. Sosiologi Agama, Jakarta, 1991.
Ø  D. Hendropuspito, O.C. Sosiologi Agama. Penerbit Yayasan Kanisius
Ø  Thomas F. O’Dea. Sosiologi Agama. Penerbit Yayasan Solidaritas Gadjahmada



[1] . Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si. Sosiologi Agama, Jakarta, 1991, hal. 4
[2] . Untuk diskusi Durkhaim mengenai anomi, lihat Suicide, di terjemahkan oleh John A. Spaulding dan George Simpson (Glencoe, III: The Free Press, 1951)
[3] . Max Weber, The sociology of Religion, di terjemahkan oleh Ephraim Fishoff (Boston: Beacon Press, 1963), hal.95, 96
[4] . Ibid., hal. 97
[5] . Ibid. hal. 80, 97.
[6] . Ibid. hal. 91
[7]Ibid. hal. 90
[8] . Ibid. hal. 101
[9] . Ibid. hal. 85
[10] . Ibid. hal. 107
[11] . Ibid, hal. 97
[12] . Robert K. Lamb, Political Elites and the Process of Economic Development, The Progress of Underdeveloped Areas, Bert F. Hoselitz (ed) (Chicago: University of Chicago Press, 1952), hal. 34.